Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras. Kedua terdakwa memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Setelah Saudara menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan, apakah saudara (terdakwa) akan mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi ke penasehat hukum," kata ketua majelis hakim, Djuyamto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Rahmat dan Ronny menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Kedua bersedia melanjutkan persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa, bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa, dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria, mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," ujar kuasa hukum.
Atas keputusan itu, majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (2/4/2020). Agenda sidang tersebut ialah pembuktian dari JPU.
Rahmat dan Ronny didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zak/zak)