Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Tak Ajukan Eksepsi

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 18:56 WIB
Aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras. Kedua terdakwa memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Setelah Saudara menyatakan mengerti dan memahami surat dakwaan, apakah saudara (terdakwa) akan mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi ke penasehat hukum," kata ketua majelis hakim, Djuyamto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Rahmat dan Ronny menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Kedua bersedia melanjutkan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa, bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa, dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria, mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," ujar kuasa hukum.

Atas keputusan itu, majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (2/4/2020). Agenda sidang tersebut ialah pembuktian dari JPU.

ADVERTISEMENT

Rahmat dan Ronny didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan cara menyiramkan air keras. Mereka didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads