Belum Dilarang Secara Tertulis, Bisakah Penimbun Masker Dijerat Jaksa?

Belum Dilarang Secara Tertulis, Bisakah Penimbun Masker Dijerat Jaksa?

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 16:21 WIB
Antrean warga tampak mengular panjang di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta. Para warga rela antre berjam-jam untuk mendapatkan masker murah.
Antre beli masker. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menuntut pelaku dengan pidana maksimal terhadap pelaku penimbun masker hingga pelaku penyebar hoax terkait COVID-19. Namun bisakah jaksa menuntut para penimbun masker?

Diketahui polisi mengamankan 22 pelaku penimbun masker pada awal Maret lalu. Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 107 UU Perdagangan itu mengatur pelaku yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam waktu dan jumlah tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga dapat diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sementara itu, merujuk pada Pasal 29 UU Perdagangan, kategori barang terdiri atas dua jenis, yaitu 'barang kebutuhan pokok' dan 'barang penting'. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting diatur di Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang.

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dijelaskan tentang definisi barang kebutuhan pokok.

Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, definisi barang penting berdasarkan perpres tersebut adalah 'barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional'.

Pemerintah juga menjabarkan apa saja yang masuk kategori barang penting dan barang kebutuhan pokok. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Berdasarkan perpres tersebut, jenis barang kebutuhan pokok terbagi tiga jenis, yakni barang kebutuhan pokok hasil pertanian, hasil industri, serta hasil peternakan dan perikanan. Adapun Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian adalah beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah.

Sedangkan Barang Kebutuhan Pokok hasil industri adalah gula, minyak goreng, tepung terigu. Sementara Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan adalah daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, serta ikan segar, yaitu bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang.

Sementara itu, jenis Barang Penting terdiri atas benih, yaitu benih padi, jagung, dan kedelai; pupuk; elpiji 3 (tiga) kilogram; tripleks; semen; besi baja konstruksi; dan baja ringan.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tersebut dapat diubah, berdasarkan usulan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan jaksa akan melihat terlebih dahulu pasal yang akan disangkakan kepada pelaku sebelum diberi tuntutan.

"Kami akan lihat dan pelajari dulu perkaranya dari penyidik guna menerapkan ancaman pidananya," ujar Hari saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya diberitakan, fenomena penimbunan dan penyebaran hoax tentang virus Corona (COVID-19) menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia meminta jajarannya menuntut para pelaku dengan pidana maksimal.

"Dalam hal penanganan perkara dugaan penimbunan masker, hand sanitizer, dan lain-lain dalam situasi COVID-19 sekarang ini, kami selaku penuntut umum akan selalu berkoordinasi dengan penyidik untuk menerapkan UU yang mengatur ancaman pidana terhadap para pelakunya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).

Halaman 2 dari 3
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads