Pihak Istana Kepresidenan mengatakan belum perlu dilakukannya karantina wilayah atau lockdown di DKI Jakarta seiring dengan dominanya kasus virus corona COVID-19 di ibu kota. Kebijakan yang diambil saat ini adalah pembatasan sosial sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kebijakan saat ini masih social distancing dengan berdiam diri dan menjauhi kerumunan. Itu bisa menghambat penyebaran COVID-19. Itu kebijakan yang diambil sementara. Lockdown seperti dikatakan presiden masih dikatakan belum perlu karena melihat situasi," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, Rabu (18/3/2020) malam.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan ketentuan lockdown memang diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun yang ditekankan di sini, kata Fadjroel, ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi perihal lockdown.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan memang ada pilihan, ada namanya karantina rumah atau isolasi diri, ada karantina RS seperti di (Pulau) Natuna dan (Pulau) Sebaru, ada karantina wilayah itu yang disebut lockdown. Cuma memang ada syarat-syaratnya. Pemerintah harus menjamin orang-orang yang tidak mampu untuk kebutuhan dasar macam-macam," kata Fadjroel.
Dari keterangan yang disampaikan pemerintah, terdapat 227 kasus positif virus corona di Indonesia. Sebanyak 125 kasus di antaranya dari DKI Jakarta.
Sedangkan dari total 19 angka kematian secara nasional, prosentase di DKI Jakarta sebesar 63,1% atau terdapat 12 kasus.