Datangi PN, Anggota DPRD Solo Minta Eksekusi Sriwedari Ditunda

Datangi PN, Anggota DPRD Solo Minta Eksekusi Sriwedari Ditunda

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 22:41 WIB
Taman Sriwedari, Solo, Jumat (6/3/2020).
Taman Sriwedari, Solo, Jumat (6/3/2020). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Sejumlah anggota DPRD Surakarta mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Mereka meminta agar pengadilan menunda rencana eksekusi lahan Taman Sriwedari.

Para anggota dewan itu kompak mengenakan pakaian beskap dan kebaya. Mereka juga membawa sapu lidi dengan iringan musik gamelan.

Anggota dewan kemudian diterima oleh Ketua PN Surakarta, Krosbin Lumbangaol. Kedua pihak kemudian berdialog tentang rencana eksekusi lahan yang sebelumnya sudah diputuskan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin alat kelengkapan DPRD sudah berkumpul, membahas sampai pada keputusan bahwa kita mohon kepada Pengadilan Negeri untuk menunda eksekusi Sriwedari," kata Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, DPRD mewakili masyarakat yang menginginkan Sriwedari menjadi sepenuhnya milik publik. Untuk itu pihaknya meminta penundaan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Sriwedari ini menjadi bagian dari public space yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.

Datangi PN, Anggota DPRD Solo Minta Eksekusi Sriwedari DitundaKetua DPRD Surakarta Budi Prasetyo menyerahkan surat permohonan pengunduran eksekusi Sriwedari kepada Ketua PN Surakarta Krosbin Lumbangaol, Rabu (18/3/2020). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Permohonan tersebut, kata Budi, tidak bermaksud mengintervensi pengadilan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Surakarta untuk melakukan langkah-langkah hukum.

"Ini bukan mengintervensi pengadilan. Nanti Pemkot yang akan lebih proaktif memberikan perlawanan hukum," ujarnya.

Kepada Krosbin, Budi juga menyerahkan surat permohonan penundaan. Isinya antara lain alasan-alasan DPRD meminta penundaan.

Sementara itu, Krosbin Lumbangaol mengaku belum bisa memberi keputusan apapun. Pihaknya masih harus membaca isi surat tersebut.

"Kita perlu membaca, jadi belum bisa menanggapi tentang surat. Nanti akan kita lihat dulu isi suratnya, kita pelajari dulu apa makna-makna yang terkandung dalam surat," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan akan mengeksekusi kawasan Taman Sriwedari yang diklaim dalam penguasaan Pemkot Surakarta. Hal ini menyusul surat penetapan pengosongan Sriwedari yang terbit pada 21 Februari 2020 lalu.

Kuasa hukum ahli waris Sriwedari Wiryodiningrat, Anwar Rachman, mengatakan akan melakukan rapat koordinasi eksekusi pekan depan. Dia mengklaim usaha ini akan mengakhiri sengketa yang selama ini terjadi.

"Putusan kepemilikan lahan Sriwedari ini sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum. Pekan depan kami diundang mengikuti rapat koordinasi eksekusi Sriwedari," kata Anwar, Jumat (6/3).

Sebelumnya, ahli waris sudah menempuh berbagai jalur hukum untuk melawan pemerintah yang mengklaim menguasai lahan seluas 10 hektare itu. Diperkirakan sengketa sudah berlangsung hingga 50 tahun.

Pemkot selama ini menyatakan memiliki Sriwedari dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terakhir, sertifikat terbit dengan nomor HP 40 dan 41.

"Itu sertifikatnya bohong. Tidak mungkin BPN sembrono mengeluarkan sertifikat itu," ujar Anwar

Halaman 2 dari 2
(bai/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads