Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR menetapkan langkah pencegahan dan perlindungan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Setjen MPR. Mulai dari penerapan hidup sehat, kerja dari rumah (work from home), penundaan perjalanan dinas hingga disinfektan di lingkungan kerja Setjen MPR.
"Langkah-langkah ini untuk merespons kebijakan pemerintah dan agar terhindar dari wabah Covid-19 tanpa mengganggu pelaksanaan tugas Setjen MPR sebagai supporting lembaga MPR yang tetap harus berjalan maksimal dengan kondisi yang ada," Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Diungkapkan Ma'ruf, langkah pertama yaitu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Lalu menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih serta perlindungan kesehatan diri selama perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat, jika melakukan perjalanan ke luar negeri atau terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, maka langkah yang dilakukan adalah karantina mandiri selama 14 hari sejak kembali ke Indonesia dan membatasi interaksi dengan orang lain," ujarnya.
Selain itu, kata Ma'ruf, Setjen MPR juga melakukan penyesuaian sistem kerja dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. ASN Setjen MPR dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau work from home, dengan ketentuan pejabat eselon I, II, III, tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Adapun staf khusus, tenaga ahli, pejabat eselon IV, dan para pegawai dapat bekerja di rumah.
"Sementara tenaga fungsional medis dan paramedis Poliklinik MPR tetap bekerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Setjen MPR. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020," jelasnya.
Ma'ruf juga menjelaskan Setjen MPR membuat ketentuan untuk menunda atau membatalkan seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Sedangkan penyelenggaraan rapat-rapat dilakukan sangat selektif sesuai prioritas dan urgensi serta memanfaatkan teknologi dan informasi yang tersedia.
"Setjen MPR juga menerapkan social distancing jika sangat urgen melakukan rapat di kantor," jelasnya.
Untuk perjalanan dinas, lanjut Ma'ruf, Setjen MPR membuat ketentuan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensinya. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri ditunda pelaksanaannya. Selain itu, Setjen MPR telah melakukan desinfektan di lingkungan kerja Setjen MPR.
"Kita gerak cepat semua. Hand sanitizer atau pembersih tangan sudah ditempatkan di berbagai lokasi lalu lalang orang. Setjen MPR juga akan memberikan vitamin untuk imunitas kepada seluruh pegawai," kata Ma'ruf.
"Pada akhirnya adalah kesadaran dari diri sendiri untuk berupaya melakukan langkah-langkah antisipasi secara mandiri. Sebab, aktivitas dan interaksi tidak hanya di lingkungan kerja saja, tapi juga di luar seperti terminal, stasiun. Kita berharap mudah-mudahan wabah Covid-19 ini bisa cepat berlalu," pungkasnya
(akn/ega)