Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah mendapat laporan 220 perusahaan melaksanakan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Tindakan itu sesuai dengan imbauan dari Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan-perusahaan.
"Hingga hari ini (18/3/2020) sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke Disnaker. Itu (data) yang sudah WFH," ucap Kepala Disnakertrans dan Energi, Andri Yansah, dalam keterangannya, Rabu (18/3).
Andri memang telah mengeluarkan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah. Perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan WFH bisa melapor ke http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh agar terdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(220) yang sudah lapor. Kemungkinan besok akan bertambah," kata Andri.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Perusahaan bisa memilih salah satunya.
"Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional)," ujar Andri.
"Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM," sambungnya.
(aik/zlf)