Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara ibadah salat berjemaah dengan menutup seluruh masjid kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta memodifikasi azan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan hal itu boleh dilakukan lantaran ada hadisnya.
"Betul, itu memang ada hadisnya," kata Wasekjen MUI Misbahul Ulum saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Misbahul mengungkapkan peniadaan salat di masjid dan memodifikasi azan sebelumnya juga dilakukan pada zaman Nabi. Kala itu, hujan yang sangat deras di Arab menjadi alasan kebijakan itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi salatlah kalian di rumah kalian, itu pun alasannya dulu adalah hujan deras di Arab, azannya demikian (dimodifikasi). Apalagi ini adalah penyakit yang membahayakan nyawa, itu qiyas, qiyas awlawi namanya, qiyas lebih utama lagi gitu," katanya.
Sambut Fatwa MUI, Aa Gym: Salat di Rumah!:
Dia menilai wabah virus Corona bisa menjadi pertimbangan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Namun, kata Misbahul, di Indonesia sendiri MUI tidak menjadikan itu fatwa MUI lantaran menghindari persepsi yang salah dari kalangan masyarakat.
"Mengganti itu kan dibolehkan ketika sudah mencapai puncaknya, ketika suda dinyatakan darurat seperti itu," kata Misbahul.
"Tapi di MUI memang tidak memuat fatwa itu, tapi sebetulnya itu sudah. Karena menghindari persepsi yang salah daripada orang-orang. Orang-orang Indonesia itu kan banyak yang nggak paham bahasa Arab, kan nanti jadi timbul tanya ini aliran baru apa lagi? Padahal itu semua ada dasarnya," sambungnya.
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi menghentikan sementara ibadah salat berjemaah di seluruh masjid di wilayahnya, kecuali untuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Penghentian sementara dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran virus Corona di wilayah Saudi.
Seperti dilansir AFP dan Arab News, Rabu (18/3/2020), laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA) yang mengutip Dewan Ulama Senior--lembaga keagamaan tertinggi di Kerajaan Saudi--menyatakan masjid-masjid di Saudi akan ditutup sementara untuk ibadah salat lima waktu dan salat Jumat.
Ditambahkan SPA bahwa masjid-masjid setempat juga masih akan mengumandangkan azan. SPA dalam laporannya juga menyebut penyesuaian dilakukan terhadap panggilan salat, dari yang sebelumnya menggunakan kalimat 'marilah salat' diganti menjadi 'salatlah di rumah'. Kalimat baru itu juga bisa berarti 'salatlah di mana kamu berada'.