Tebar Racun di Jalanan, Cara Baru Para Maling Anjing di Klaten

Round-Up

Tebar Racun di Jalanan, Cara Baru Para Maling Anjing di Klaten

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 07:51 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV dugaan aksi peracun anjing di Klaten, Selasa (17/3/2020).
Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV dugaan aksi peracun anjing di Klaten. (Achmad Syauqi detikcom)
Klaten -

Aksi sadis dua orang peracun anjing di Kabupaten Klaten terekam kamera CCTV. Aksi para pelaku viral di media sosial dan mengundang komentar masyarakat dan empati kelompok pecinta bintang.

Rekaman video berdurasi 3 menit 24 detik itu kali pertama diunggah akun Euodia Wong di grup info seputar Klaten (ISK). Unggahan tanggal 16 Maret itupun banjir komentar.

Dalam postingan dituliskan kalimat "Sekadar sharing ya, ini kejadian di depan rumah yang kebetulan terekam CCTV rumah. Kejadiannya hari Sabtu, 14 Maret 2020, pukul 04.23 WIB. (setelah tetangga minta tolong untuk check CCTV). Anjing tetangga saya diracun kemudian ada orang bersepeda motor mengambilnya. Tentu saja orang itulah yang meracuni anjing itu. Terekam di CCTV bahwa sebelumnya orang tersebut mondar-mandir keliling kampung. Hati-hati buat rekan-rekan yang punya hewan peliharaan, kalau malam sebaiknya dimasukkan dalam rumah saja."


Pada rekaman video tersebut awalnya tampak seekor anjing berbulu hitam putih datang ke simpang tiga jalan kampung. Setelah memakan sesuatu, anjing itu sempoyongan, kejang dan ambruk.

Seekor anjing berbulu hitam cokelat yang mengetahui datang mengendus dan melolong kebingungan. Setelah beberapa saat, datang seekor anjing lain berbulu hitam dan keduanya menunggui rekannya yang terkapar.

Tak lama setelah itu, dari ujung jalan melaju sepeda motor matic dengan dua orang berboncengan. Setelah dekat, tubuh anjing yang lemas di jalan diangkut dengan cepat dan dibawa kabur.

Dua anjing yang menunggu temannya mencoba mengejar. Anjing berbulu hitam mengejar sepeda motor dan tak kembali ke lokasi, sedang satu anjing lainnya kembali mengendus lokasi.

Penelusuran detikcom, aksi peracunan anjing itu ternyata terjadi di Dusun Wanteyan Lor, Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan. Lokasi kejadian di jalan kampung padat rumah penduduk.

Dari aksi sadis itu, anjing milik Anang tidak selamat dan hilang dibawa kabur dua pelaku. Sedang anjing milik Surwarno bisa selamat karena tak memakan umpan.

"Kejadiannya Sabtu (14/3) sebelum subuh. Warga mengetahui sebab terekam CCTV rumah," kata warga Dusun Wanteyan Lor, Vero (39) saat ditemui detikcom di lokasi, Selasa (17/3/2020) siang.


Menurut Vero, ada dua anjing yang jadi korban. Milik Anang tidak bisa diselamatkan dan dibawa kabur pelaku tetapi milik Suwarno selamat.

"Yang satu ekor dibawa para pelaku. Warga resah sebab anjing merupakan penjaga kampung dan berharap pelakunya tertangkap," lanjut Vero.

Polres Klaten pun akhirnya turun tangan menyelidiki aksi peracunan itu. Polres Klaten mempelajari kejadian tersebut sebagai langkah awal.

"Kita akan pelajari dulu. Informasi kejadiannya sudah kita dapatkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah R Hasibuan saat dihubungi detikcom.

Andriansyah mengungkapkan meskipun informasi sudah masuk tetapi laporan resmi belum sampai kepadanya. Namun akan dicek. "Belum ada laporan. Nanti kita cek dulu," lanjut Andriansyah.


Aksi sadis itu juga memantik keprihatinan dari kalangan pecinta bintang. Doni Herdaru Tona, Ketua Animal Defenders Indonesia angkat bicara.

Doni mengatakan sudah ada warga yang melaporkan kasus itu. Laporan sudah ditindaklanjuti.

"Iya. Sudah ada laporanya," kata Doni saat dikonfirmasi detikcom.


Doni mengatakan warga setempat yang terkait tidak berani bicara dan bertindak. Walaupun sudah ditawarkan untuk didampingi pelaporan hukum.

"Warga sudah kami tawari untuk didampingi melapor. Tapi tidak berani dan ini bisa dimaklumi karena praktik kriminal ini sudah berlangsung lama dan menjadi teror bagi masyarakat umum," sambung Doni.

Doni berharap pihak kepolisian untuk bertindak tanpa perlu ada laporan warga. Sebab kasus ini jelas tindak pidana murni.

"Ini pidana murni. Perlu disidik dan dikejar dan ditindak agar tidak menjadi-jadi. Ini jelas tindak pidana dan ada sindikat penebar racun, pencuri anjing keracunan, penadah anjing curian, penjual anjing olahan," terang Doni.


Kelompok itu, ungkap Doni, jelas sudah sindikat kriminal dan melanggar banyak pasal. Antara lain Pasal 302 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 480 KUHP dan beberapa pasal terkait UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

"Tidak hanya KUHP tetapi juga UU lainnya. Jadi harus ditindak," pungkas Doni.

Halaman 2 dari 4
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads