Artis Baim Wong dikabarkan meramaikan bursa Pemilihan Bupati (Pilbup) Pangandaran. Kabar soal Baim Wong ini meramaikan pemberitaan di Jawa Barat.
Selain soal kabar Baim Wong, ada berita lainnya yang juga tak kalah menyedot perhatian pembaca. Berikut rangkuman berita dalam Jabar Hari ini:
PN Garut Vonis Pembunuh-Pembakar Nenek Bui Seumur Hidup
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Garut menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Abdul Aziz alias Adul (22). Pria asal Garut terbukti bersalah telah membunuh dan membakar seorang nenek gegara uang Rp 15 ribu.
Humas PN Garut Endratno Rajamai, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Raja menjelaskan, Adul divonis seumur hidup.
"Berdasarkan hasil sidang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap Raja kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Selasa (17/3/2020).
Raja menjelaskan, sidang beragendakan vonis terhadap terdakwa Adul digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (16/3) kemarin sore.
Dalam sidang itu, baik Adul maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan hakim tersebut. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Adul 20 tahun penjara.
"Terdakwa sudah menerima putusan tersebut. Dan itu artinya, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Raja.
Kasus pembunuhan terhadap Nenek Iyah (65) yang dilakukan Adul sendiri terjadi di kawasan Kecamatan Banjarwangi, Garut, sekitar September 2019 lalu. Mulanya, polisi menerima laporan adanya kebakaran di tengah-tengah kebun milik warga yang menyebabkan seorang nenek tewas terpanggang.
Namun, setelah diselidiki, ternyata kebakaran tersebut sengaja dilakukan. Berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa nenek Iyah dibunuh kemudian jasadnya dibakar.
Hal itu diketahui dari bercak darah yang ada di sekitar lokasi serta luka benda tajam di bagian leher almarhumah.
Teka-teki terkait siapa orang keji yang nekat membunuh-bakar nenek Iyah pun akhirnya terjawab. Polisi menangkap Adul 24 jam setelah kejadian di kawasan Cibiuk saat Adul bekerja di sebuah rumah konveksi.
Kepada polisi, Adul mengaku nekat membunuh Nenek Iyah gegara kesal tak terima persoalan utang Rp 15 ribu milik keluarganya kepada korban menjadi buah bibir tetangga se-kampung.
Dari pengakuan Adul juga, diketahui Nenek Iyah dihabisi dengan cara yang sangat sadis. Adul terlebih dahulu membuntuti Nenek Iyah yang tengah berada di sawah, kemudian menggorok lehernya kemudian membakar Nenek Iyah menggunakan atap gubuk yang terbuat dari ijuk.
Data Pikobar Diprotes Bupati Pangandaran, Kadinkes Jabar Minta Maaf
Bupati Pangandaran memprotes peta sebaran virus Corona yang ditunjukkan oleh website pusat informasi dan komunikasi Covid-19 Jabar (Pikobar). Pasalnya, ada ketidaksesuaian antara data di website dengan data di lapangan sehingga membuat masyarakat resah.
Dalam peta tersebut disebutkan ada dua warga Pangandaran yang dinyatakan berstatus PDP (pasien dalam pengawasan). Padahal kedua orang tersebut masih berstatus ODP (orang dalam pemantauan).
Terkait hal itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Berli Hamdani meminta maaf atas hal tersebut. Menurutnya, proses pembuatan Pikobar relatif singkat, sehingga website yang dioperasikan Pemprov Jabar itu masih dalam tahap penyempurnaan.
"Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, kita sedang berproses, ada beberapa kendala terkait keakuratan dan posisi data yang ditampilkan. Kita siapkan website ini dengan waktu relatif singkat," ucap Berli di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya situs Pikobar masih perlu dilengkapi, termasuk legenda atau keterangan simbol di dalam peta, maupun disclaimer jika ODP atau PDP di wilayah tertentu telah sembuh dari Corona. "Disclaimer itu bukan untuk menutupi informasi, dari sisi privasi kita hanya menampilkan sampai level kelurahan atau desa," katanya.
"Kalau ODP yang selesai diobservasi dan dinyatakan negatif itu harusnya hilang dari layar, tapi itu tidak. Itu yang dikomplain oleh kabupaten, dari segi teknis kita sedang memperbaiki. Saat ini ada dua kabupaten dan satu kota yang dikatakan cukup fatal, datanya kita entry-kan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan Pikobar ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Beliau bilang akan mengirimkan tim untuk studi banding bagi daerah yang datanya masih blank," ujarnya.
MUI Jabar Sarankan Salat Jumat Dipersingkat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyarankan pelaksanaan salat Jumat di Jabar dipersingkat. Hal ini demi meminimalisir penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Kalau MUI Jabar enggak sampai menganjurkan salat Jumat dihentikan. Enggak sampai ke situ. Hanya persingkat khotbah, jangan panjang-panjang," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada detikcom, Selasa (17/3/2020).
Selain khotbah yang dipersingkat, MUI juga mengimbau agar imam salat Jumat untuk membaca surat yang tidak terlalu panjang. Hal ini guna mempersingkat waktu salat Jumat sehingga meminimalisir waktu berkumpul masyarakat.
"Termasuk bacaan salat nggak usah panjang-panjang lah," kata Rafani.
Rafani juga mengimbau agar pada pelaksanaan salat Jumat masyarakat tak terlalu berdekatan. Menurutnya, dalam situasi seperti ini, shaf salat bisa diatur.
"Kemudian masyarakat yang salat Jumat itu yah artinya sudah mengetahui soal virus Corona, ya jangan terlalu berdesak-desakan. Shaf itu kalau disunahkan memang rapat, tapi situasinya gini bisa saja diatur," tuturnya.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, MUI juga meminta masjid-masjid untuk selalu dibersihkan. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan di setiap sudut masjid.
"Nah kemudian mesjid besar dan kecil kalau mampu ada upaya penyemprotan setiap mesjid, lantai karpet, lingkungannya kalau mungkin ada tindakan. Lalu kesehatan untuk cuci tangan tinggal kesadaran jamaahnya, kalau sudah wudhu juga dianjurkan lebih baik," ujar Rafani.
Baim Wong Ramaikan Pilbup Pangandaran
Artis Baim Wong disebut-sebut bakal meramaikan Pilbup Pangandaran 2020. Suami dari Paula Verhoeven bahkan kabarnya telah mengambil formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon Wakil Bupati Pangandaran di Sekretariat Bersama Koalisi Bangkit Bersatu yang digagas oleh Partai Golkar dan PKB.
Koalisi tersebut saat ini memang tengah membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati untuk menjadi pendamping calon bupati Adang Hadari.
"Ya sudah ada yang mendaftar atau mengambil formulir pendaftaran. Salah seorang di antaranya adalah artis Baim Wong," kata Ketua DPD Golkar Pangandaran Taofik Martin, melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).
Selain Baim Wong, ada pula Enjang Naffandi yang merupakan mantan penjabat Bupati Pangandaran di awal Pangandaran menjadi DOB. Lalu seorang pendaftar lain adalah Iwan Setiawan, tokoh masyarakat dari Kecamatan Langkaplancar.
"Kami terbuka, siapa saja berhak mendaftar. Sekarang mereka mengambil formulir, kemudian mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya. Nah sebelum diputuskan, tentu akan dilakukan dulu fit and proper test. Kami akan pilih yang terbaik," kata Martin.
Dia menambahkan kehadiran selebriti tanah air di Pilbup Pangandaran 2020 diharapkan bisa mewarnai dinamika kehidupan politik dan demokrasi di Kabupaten Pangandaran.
"Baguslah biar masyarakat banyak pilihan. Demokrasi lebih dinamis. Mau artis, mau kyai, mau pengusaha, semua memiliki hak. Yang penting semuanya memiliki niat positif untuk membangun Pangandaran," kata Martin.
Pasangan yang diusung oleh Koalisi Bangkit Bersatu ini, nantinya akan berhadapan dengan pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan yakni Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan.
Sejauh ini baru tiga partai politik yang telah menyatakan sikap, yakni PDI Perjuangan dan koalisi Golkar-PKB yang akan mengusung jagoan dalam pertarungan politik tersebut. Sementara Parpol lainnya belum menentukan arah dukungan atau peluang membentuk koalisi baru.
Masjid Raya Bandung Tak Gelar Salat Jumat
Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar salat Jumat untuk sementara waktu. Hal itu terpaksa dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Masjid Raya Bandung nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020 yang. Kebijakan ini juga berdasarkan hasil rapat pleno pengurus Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada Senin (16/3/2020) kemarin.
"Menyimpulkan bahwa untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, aman dari Covid-19, Pengurus Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat (tidak mengikat/tidak berlaku bagi Masjid lain) untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat," ucap Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/3/2020).
Selain meniadakan salat fardhu dan salat Jumat, pengurus Masjid Raya Bandung juga menghentikan sementara aktivitas keagamaan seperti Majelis Taklim atau majelis dzikir
"Menghentikan semua aktivitas Majelis Ta'lim/Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," katanya
Dalam maklumatnya terkait kebijakan tersebut, DKM Masjid Raya Bandung juga mengacu pada landasan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep Dinkes/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Jawa Barat. Terutama pada poin 9 yang isinya mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan perizinan yang berdampak pada konsentrasi massa dalam jumlah besar. Dalam hal perizinan telah dikeluarkan, dilakukan peninjauan kembali.
Selain SK Gubernur Jabar, Masjid Raya Bandung juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung No. 443/SE.030-Dinkes, 14 Maret 2020 point 3 yang mana menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.
Kemudian Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 yang isinya terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Menurut Muchtar, lokasi Masjid Raya Bandung juga berada di tengah-tengah atau pusat Kota Bandung. Masjid dikelilingi oleh berbagai aktivitas bisnis baik mal, pertokoan, perbankan dan lainnya.
Selain itu, area sekitar Masjid Raya Bandung juga menjadi rujukan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara.
"Aktivitas MRB (Masjid Raya Bandung) cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang per setiap harinya terlebih pada akhir pekan, hari Sabtu dan Minggu 3.000 orang dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang," katanya.
Selain kebijakan yang mengacu pada SK dan surat edaran pemerintah, Masjid Raya Bandung juga memiliki landasan normatif berdasarkan ayat Al Quran dan Hadis. Dalam Al Quran merujuk pada surat Al Baqoroh ayat 185 dan 195 serta surat Al Anfal ayat 25.
Sementara Hadis mengacu pada Hadis Riwayat Bukhori: 666, dan Muslim: 697. Serta Hadis Riwayat Bukhari dengan Nomor Hadis 668, dan Imam Muslim, dengan Nomor Hadis 699.
"Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini," ujarnya.