Berbagai cara ditempuh demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Pemkab Samosir misalnya, lewat Surat Edaran Bupati Rapidin Simbolon, pemerintah setempat mengimbau warganya tak berbagi alat musik tiup hingga makanan.
Dilihat detikcom, Selasa (17/3/2020), hal itu diatur dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Samosir. Surat itu diteken oleh Rapidin dan berisi enam poin utama.
"Mengimbau warga masyarakat dan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman termasuk peralatannya serta alat musik tiup yang dapat meningkatkan risiko penularan penyakit," demikian isi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapidin juga mengimbau warganya untuk hidup sehat dan menghindari lokasi keramaian. Namun, dia mengatakan belum ada keputusan apakah sekolah yang di bawah naungan Pemkab Samosir diliburkan atau tidak.
"Khusus untuk sekolah, apakah diliburkan atau tidak, masih dibahas bersama Forkopimda," ucap Rapidin.
Sementara itu, Pemkot Medan memutuskan untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 17-30 Maret 2020. Proses belajar mengajar dilakukan secara online alias e-learning.
"Satuan pendidikan di wilayah Kota Medan, untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WA Group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru dan atau jenis pembelajaran online lainnya dengan bimbingan orang tua terhitung mulai tanggal 17 s.d. 30 Maret 2020," demikian isi surat edaran Wali Kota Medan nomor 440/2582. Surat itu diteken Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.