Pemerintah meminta warga yang mengalami gejala ringan virus Corona, meski belum tentu positif terjangkit Corona, melakukan isolasi mandiri (self-isolation). Berikut ini ketentuan self-isolation yang disampaikan pemerintah.
"Isolasi di rumah bukan sesuatu yang sulit, namun membutuhkan komitmen yang kuat. Bukan hanya (komitmen) pasien, tapi juga keluarga," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), lewat siaran langsung lewat akun YouTube BNPB Indonesia, Rabu (17/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kenali Gejala Virus Corona |
Dia mengatakan ketentuan isolasi mandiri sudah disosialisasi ke masyarakat. Masyarakat tidak perlu khawatir akan cara isolasi mandiri.
Berikut ini cara self-isolation yang disampaikan Yuri:
1. Gunakan masker selama isolasi mandiri
2. Jaga jarak (social distancing) dengan seluruh anggota keluarga
3. Tidak menggunakan alat makan dan minum bersama
4. Istirahat yang cukup
5. Mengonsumsi asupan gizi yang cukup
6. Disarankan tidur dalam kamar terpisah dengan anggota keluarga yang lain, namun cara ini tidak mutlak harus dilakukan
Hingga saat ini, sudah ada 172 kasus positif Corona di Indonesia. Daerah terbanyak yang memuat kasus positif COVID-19 adalah DKI Jakarta.
Ada 109 rumah sakit milik TNI, 53 rumah sakit milik Polri, dan 65 rumah sakit milik BUMN yang siap melaksanakan perawatan penderita COVID-19.
(dnu/dnu)