Bareskrim Polri dan jajarannya di seluruh Polda telah menangkap 22 penyebar hoax terkait wabah virus Corona COVID-19. Namun, hanya 1 tersangka yang ditahan.
"Dari keseluruhan jumlah tersangka ini hanya satu ditahan yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Kominfo Sergap 242 Konten Hoax Corona |
Asep menuturkan satu tersangka itu ditahan karena dinilai bersikap tak kooperatif dengan penyidik. Pertimbangan lainnya adalah jarak tempat tinggalnya dengan polres jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya jarak dengan polres sangat jauh," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep memaparkan dari 22 kasus, Polda Kalimantan Timur mengamankan 2 tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan 1 tersangka dan Polda Kalimantan Barat mengamankan 4 tersangka. Kemudian, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 2 tersangka, Polda Jawa Barat 3 tersangka dan Polda Jawa Tengah 1 tersangka.
"Polda Jawa Timur 1 tersangka, Polda Lampung 2 tersangka dan Polda Sultra 1 tersangka. Polda Sumatera Selatan 1 tersangka, Polda Sumatera Utara 1 tersangka dan bareskrim 3 tersangka," papar Asep.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengejar pihak-pihak tak bertanggung jawab menyebarkan hoax soal Corona.
"Yang menimbulkan kepanikan masyarakat dan membuat counter issue," kata Sigit pada Selasa (3/3).