Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon hanya memberlakukan pelayanan dalam jaringan (daring) atau online. Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan virus Corona atau covid-19.
"Kita tak memberlakukan pelayanan langsung, tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tapi, tetap ada pelayanan melalui online," kata Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Atang Hasan kepada media di kantornya di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jabar, Selasa (17/3/2020).
Lebih lanjut, Atang mengatakan pelayanan online dilakukan selama 14 hari, disesuaikan dengan masa inkubasi virus corona. "Mulai hari ini sampai 31 Maret nanti. Kita sediakan delapan nomor untuk melayani masyarakat secara online," kata Atang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pada hari ini sebanyak 300 masyarakat telah mengajukan pelayanan pembuatan KTP, akta kelahiran dan lainnya melalui online. Rencananya, lanjut Atang, pihaknya membatasi pelayanan secara online yakni hanya 150 ajuan masyarakat.
"Biasanya itu hanya 200 pengajuan. Sekarang meningkat, mungkin karena dianggap mempermudah," kata Atang.
Namun, dikatakan Atang, masyarakat tak bisa mengambil KTP, akta kelahiran dan lainnya selama masa inkubasi. Pihaknya hanya menerima pelayanan pembuatan KTP, akte dan lainnya.
"Nanti kalau diajukan hari ini, diambil pas tanggal 1 April nanti. Setelah masa inkubasi lewat," katanya.
Atang mengaku sudah menyosialisasikan penutupan pelayanan langsung dan hanya menerima pelayanan online. "Sudah sosialisasi melalui medsos, camat dan lurah," ujar Atang.
Selain di Cirebon, Pemkot Bogor juga menerapkan kebijakan serupa. Mereka menutup layanan secara langsung dan mengalihkan pelayanan melalui online demi menghindari resiko penyebaran virus Corona.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan pembatasan pencetakan e-KTP dan lainnya dilakukan sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19. Kebijakan ini diberlakukan hingga 28 Maret 2020 sesuai instruksi Wali Kota Bogor Bima Arya.
"Kita batasi antrean dan pencetakan e-KTP, termasuk pelayanan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan lainnya. Pencetakan e-KTP yang awalnya 500 keping per hari dikurangi jadi 200 keping. Kemudian untuk akte, kartu keluarga dan lainnya itu masing-masing 50 lembar," katanya.
"Dengan begini kan tidak penumpukan. Kita lakukan untuk antisipasi virus corona," imbuhnya.
Sebagai gantinya, Jatmiko mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi milik Disdukcapil Kota Bogor.
"Dalam rangka mengantisipasi virus corona, alternatifnya kami arahkan supaya ke layanan online, sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil kita arahkan masyarakat ke layanan online. Mereka bisa membuka layanan Si Kancil Berlari, Sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Berintegritas dan Prima. Di dalam aplikasi itu juga tersedia ruang chating, jadi masyarakat bisa berkomunikasi dengan petugas di situ," terangnya.
Sementara itu Disdukcapil Kabupaten Bandung terpaksa menutup untuk sementara layanan pembuatan e-KTP. Namun beberapa layanan yang dinilai penting tetap dibuka namun hanya sampai pukul 10.00 WIB.
"Pencetakan KTP kita hentikan, selama dua pekan. Sesuai dengan anjuran pemerintah pusat," ujar Asep M. Yusuf selaku Seksi Identitas Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bandung. Selasa (17/3/2020).
Meski begitu, beberapa pelayanan masih dibuka. Seperti pelayanan legalisir untuk pendaftaran Polri dan TNI serta pelayanan untuk warga yang sedang sakit.
"Karena sekarang ada pendaftaran TNI Polri anak-anak yang akan legalisir kita terima. Sama perubahan Kartu Keluarga ke rumah sakit yang urgent. Tapi dengan lampiran rawat inap," katanya kepada detikcom.
Asep menambahkan, untuk pelayanan akan dibuka hingga pukul sepuluh. Pembatasan ini dimaksudkan untuk membatasi penumpukan warga. "Tapi kami menerima yang perubahan KK itu sampai jam 10, biar pengumpulan masa tidak terlalu banyak," ujar Asep.