Pemprov DKI: Kelurahan Tetap Buka, Tapi Tak Layani PTSP-Layanan Kependudukan

Pemprov DKI: Kelurahan Tetap Buka, Tapi Tak Layani PTSP-Layanan Kependudukan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 14:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir
Kepala Bada Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kelurahan tetap buka. Namun, dalam kondisi saat ini yakni pencegahan penularan corona, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan layanan kependudukan ditiadakan sementara.

"Kelurahan buka, tapi tidak melayani PTSP dan pelayanan kependudukan. Kalau lain seperti kematian masih menerima. Kependudukan seperti KTP, izin domisili, itu ditunda melayaninya karena mengundang orang banyak," kata Kepala Bada Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).



Penutupan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta nomor 02/SE/2020 tentang Penyusunan Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat edaran tersebut mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di rumah atau work from home (WFH) sampai 31 Maret 2020.

Pada poin 2 dalam surat edaran tersebut, tertulis beberapa perangkat daerah yang diwajibkan tetap memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan penanganan COVID-19. Ada 10 perangkat daerah yang disebut harus tetap membuka layanan, termasuk sekretariat kota/kabupaten, dan kelurahan dan kecamatan.

"Sekko (Sekretariat Kota) tetap buka untuk pelayanan masyarakat kecuali perizinan tidak bisa. Kaitannya keluhan masyarakat, melapor juga ditampung, seperti ada kebakaran meninggal diterima. Untuk kecamatan, kelurahan juga sama. Kecamatan kelurahan tetap buka, kan ada di poin dua. Tapi dia tidak dapat melayani PTSP dan Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil). Kalau perangkat kelurahan tetap melayani," kata Chaidir.



Sebelumnya, diberitakan detikcom, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim) mulai hari ini tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat secara tatap muka. Masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan akan dilayani secara online.

"Di (kelurahan) Rawamangun sesuai dengan instruksi Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pelayanan kita tetap, tapi yang online saja. Kita monitor yang online saja, yang tatap muka memang tidak diizinkan," ujar Kanit PTSP Kelurahan Rawamangun, Egin Ginanjar, Selasa (17/3/2020).

Egin mengatakan instruksi tersebut baru dijalankan mulai hari ini. Dia menyebut meski pelayanan tatap muka dihentikan sementara, namun para petugas kelurahan tetap datang ke kantor untuk memberikan pelayanan online.

"Semua petugas datang hari ini. Karena arahan begitu dari dinasnya petugas tetap datang tapi hanya melayani perizinan online," jelasnya. (aik/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads