Cegah Corona, RSUD Andi Makassau Tak Bolehkan Pasien Dibesuk

Cegah Corona, RSUD Andi Makassau Tak Bolehkan Pasien Dibesuk

Hasrul Nawir - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 12:49 WIB
Ilustrasi virus Corona
Foto: Dok. NIAID (National Institute of Allergy and Infectious Diseases
Parepare -

Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare, Sulawesi Selatan, mengeluarkan peraturan terkait besuk pasien. Begini aturannya.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari mengeluarkan surat imbauan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergency Tertentu.

"Mulai hari Senin tanggal 16 kemarin, kita sudah berlakukan tidak memperbolehkan pasien yang sedang dirawat, dibesuk oleh keluarga ataupun kerabat. Rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang (keluarga inti)," jelas Renny.


Renny menegaskan langkah tersebut diambil untuk melindungi pengunjung dan pasien RSUD Andi Makkasau serta mencegah penyebaran virus Corona.

"Pintu gerbang selalu dikunci dan satuan pengamanan (satpam) diharap selalu standby di depan gerbang masuk untuk mencegah pengunjung memasuki area rumah sakit. Tidak hanya itu, nantinya pengunjung pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan oleh satpam dan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan," terangnya.


Meski demikian, Direktur RSUD Andi Makkasau yang juga Plt Rs Regional dr Hasri Ainun Habibie itu membantah saat ini ada pasien positif Corona yang tengah dirawat di rumah sakitnya. Dia mengimbau masyarakat tidak panik dan tidak menyebarkan berita hoax terkait virus Corona.

"Mari kita hadapi kondisi ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan dengan sering melakukan cuci tangan. Sebaiknya tetap tinggal di rumah juga mengurangi kontak fisik untuk menghindari penyebaran wabah virus tersebut," sebut dia.
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads