Keroyok-Lindas Pria di Sumedang, Lima Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Keroyok-Lindas Pria di Sumedang, Lima Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Muhamad RIzal - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 21:51 WIB
Polisi tangkap pelaku pengeroyokan brutal di Sumedang
Foto: Polisi perlihatkan sejumlah barang bukti aksi pengeroyokan di Sumedang (Muhamad Rizal/detikcom).
Sumedang -

Polisi telah berhasil menangkap 5 pelaku pengeroyokan brutal di Kabupaten Sumedang. Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Total tersangka ada lima orang. Semuanya sudah kami amankan," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana kepada sejumlah awak media saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

Sebagaimana diketahui, warga Sumedang sempat digegerkan dengan video aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap seorang pria. Video sekitar 30 detik itu viral di media sosial Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penelusuran, korban pengeroyokan dalam video diketahui bernama Cepi (29), warga Desa Kamal, Kecamatan Tanjungmeda, Kabupaten Sumedang. Polisi juga langsung bergerak memburu para pelaku.

Para pelaku ditangkap secara bertahap. Awalnya polisi menangkap tiga pelaku bernama Jaka Hambali (24), Napala (20) dan Farid (20). Dua pelaku lainnya ditangkap beberapa hari kemudian bernama Pupung Nuryanto (23) dan Acep Firman alias Daus (25).

ADVERTISEMENT

"Tersangka Acep merupakan satu pelaku yang menggilas korban dengan sepeda motornya. Di antara para pelaku ada anggota geng motor, tapi kejadian ini tidak terkait dengan organisasinya," kata Indra.

Indra menjelaskan, motif pelaku melakukan pengeroyokan murni aksi spontan. Mereka awalnya tersinggung hingga melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

"Awalnya para pelaku tersinggung dengan ucapan korban, saat korban dan pelaku saling bertatap pandangan di lokasi kejadian. Diketahui seorang pelaku terpengaruh minuman keras," ucap Indra.

Indra menambahkan, akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHPidana. "Kelima pelaku pengeroyokan ini diancam hukuman kurang lebih 7 tahun penjara," jelas Indra.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads