Predikat orang dalam pemantauan (ODP) melekat pada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sepulangnya dari perjalanan dinas ke Azerbaijan.
"Beliau nanti tes di Bandung untuk menjalani proaktif tes, karena kendalanya tidak langsung mendarat di Jabar, tapi di Cengkareng," tutur Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil-.
Setelah itu, ujar Kang Emil, Bima Arya diwajibkan menjalani masa pemantauan selama 14 hari. Ia disarankan untuk bekerja dari rumah. "Kalau dulu asalnya harus menunggu 14 hari tanpa tes, kalau sekarang karena ada kelebihan di Jabar bisa tes lebih cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Kang Emil mengatakan ada 10 warga Jawa Barat dinyatakan positif terjangkit virus Corona (Covid-19) hingga Senin (16/3/2020).
Tiga orang yang baru teridentifikasi terinfeksi Corona itu, yaitu warga seorang warga Kabupaten Purwakarta, warga Depok dan warga Kabupaten Bekasi.
(yum/ern)