Berlakukan Siswa Belajar Online, Pemkab Serang: Tidak Boleh Rekreasi

Berlakukan Siswa Belajar Online, Pemkab Serang: Tidak Boleh Rekreasi

Angga Laraspati - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 19:52 WIB
Ratu Tatu Chasanah
Foto: Pemkab Serang
Jakarta -

Merespons mewabahnya virus Corona (COVID-19), Pemkab Serang berupaya melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona yang lebih luas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan non formal, negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Serang dialihkan menjadi kegiatan pembelajaran di rumah.

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Asep mengatakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di rumah harus dilakukan melalui kegiatan pembelajaran online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dilakukan penugasan terstruktur yang diberikan kepada siswa. Penugasan harus dilaporkan oleh siswa kepada para guru," jelasnya.

Selain itu, Asep menambahkan diambil juga kebijakan untuk menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan, seperti studi tur, outing class, berkemah, lomba-lomba, pentas seni, KSN, KOSN, FLS2N, dan lain-lain. Namun, ujian sekolah untuk jenjang SMP tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Terkait pendidikan dan tenaga kependidikan, mulai dari dari kepala sekolah, guru, hingga operator sekolah tetap melaksanakan tugas setiap hari sesuai jam kerja. Harus memastikan pembelajaran peserta didik di rumah berjalan efektif," ungkapnya.

Kepala sekolah pun wajib untuk menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk tidak mengizinkan putra-putrinya melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas belajar pengganti yang diberikan satuan pendidikan.

"Atas kebijakan pengalihan pembelajaran ke rumah, tidak boleh dimanfaatkan orang tua dan siswa untuk berlibur atau rekreasi," tuturnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Dindikbud harus memastikan proses pembelajaran di rumah berjalan efektif.

"Kepala dinas harus menugaskan pengawas satuan pendidikan dan penilik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menjadi binaannya," pungkasnya.

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads