KPI Minta Lembaga Penyiaran Informasikan Imbauan Social Distancing

KPI Minta Lembaga Penyiaran Informasikan Imbauan Social Distancing

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 19:34 WIB
Agus Suprio, Ketua KPI Pusat saat ditemui di kantornya.
Ketua KPI Agung Suprio, Foto: Monica Arum Tiyasworo/detikcom
Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona (COVID-19). KPI meminta lembaga penyiaran menginformasikan masyarakat agar melakukan social distancing (jarak sosial).

"Mendukung intruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa," kata Ketua KPI Agung Suprio dalam surat edarannya, Senin (17/3/2020).

KPI juga meminta lembaga penyiaran mengubah format siaran baik tayangan langsung maupun tak langsung yang melibatkan orang banyak. Edaran ini dilayangkan untuk stasiun televisi dan radio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia," ujar Agung.

Selain itu, lembaga penyiaran diminta ramah terhadap anak dan remaja. Serta menyediakan program siaran yang mendidik.

ADVERTISEMENT

"Mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka lembaga penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar," ucap Agung.

Dalam surat edaran itu juga lembaga penyiaran diminta menjaga keselamatan jurnalis dan kru sesuai dengan protokol kesehatan. "Mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19," imbuhnya.

(rfs/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads