Kemenkes: Sekarang Pasien Positif Corona Bisa Diisolasi Mandiri di Rumah

Kemenkes: Sekarang Pasien Positif Corona Bisa Diisolasi Mandiri di Rumah

Kadek Melda - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 17:22 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto.
Achmad Yurianto. (Foto: Setkab)
Jakarta -

Juru Bicara Pemerintah RI untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif Corona saat ini tak harus menjalani isolasi di rumah sakit. Dia mengatakan, apabila ada pasien positif corona tanpa gejala, akan diisolasi di rumah secara mandiri.

"Sudah barang tentu tracing semakin masif, semakin gencar, maka kasus positif yang kita temukan semakin meningkat. Tapi sekarang tak berarti bahwa kasus positif harus diisolasi di rumah sakit, ada beberapa kasus positif tanpa gejala yang akan kita karantina, diisolasi di rumahnya secara mandiri," kata Yurianto, di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen P2P Kementerian Kesehatan ini mengatakan, pedoman isolasi mandiri pasien di rumah sudah diunggah di situs resmi Kementerian Kesehatan. Dia menyebut di situs itu juga disampaikan informasi terkait jumlah pasien dalam pengawasan hingga dalam pemantauan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pedoman bagaimana isolasi diri, bagaimana karantina diri sudah dibuat Kemenkes dan sudah diunggah di web Kemenkes," paparnya.

Untuk saat ini, pemerintah akan secara masif melakukan tracing selain di Jakarta. Dia mengatakan, tracing yang dilakukan pemerintah tak lagi mengenal batas.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads