Pemerintah daerah diminta untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah. Hal itu dilakukan untuk mempermudah komunikasi terkait kebijakan soal penanganan virus Corona.
"Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu," ujar Letjen Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020).
Gugus Tugas di daerah itu nantinya bersifat sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersifat segera," kata dia.
Kepala BNPB itu menjelaskan, Gugus Tugas di daerah itu untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Mengingat, semua kebijakan di daerah yang terkait penanganan COVID-19 harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui gugus tugas penanganan COVID-19," pungkas Doni.
(mae/fjp)