Sekolah Mau Dapat Dana Bos? Ikuti Syarat dari Kemendikbud Ini

Sekolah Mau Dapat Dana Bos? Ikuti Syarat dari Kemendikbud Ini

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 16:25 WIB
Di hari pertama masuk sekolah anak-anak di SDN Pisangan 02, Ciputat, ramai-ramai datangi sekolah bersama orang tua. Seperti apa suasana di sana? Yuk, lihat.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dana BOS sangat bermanfaat untuk melancarkan kegiatan-kegiatan di sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan sebagainya. Saat ini ada lebih dari 136 ribu sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Tentunya masih ada ratusan ribu sekolah lainnya yang belum menerima Dana BOS karena terbentur persyaratan.

Dilansir dari informasi Kemendikbud, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin mendapat Dana BOS.

1. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3. Bukan satuan pendidikan kerja sama.

ADVERTISEMENT

4. Jumlah siswa lebih dari 60 selama 3 tahun berturut-turut, berlaku tahun 2022.

5. Memiliki izin operasional aktif bagi sekolah swasta.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya akan dilakukan validasi data sekolah serta rekening sekolah. Setelah tervalidasi, selanjutnya akan dilakukan pengiriman Surat Keputusan (SK) sekolah penerima BOS baru dilakukan penyaluran dana.

Penyaluran Dana BOS juga dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I sebesar 30%, Tahap II sebesar 40% dan Tahap III sebesar 30%. Sekolah juga tak bisa serta merta mendapatkan dana tersebut. Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bagi Sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, maka Dana BOS Tahap III tidak akan tersalurkan.

Semenjak adanya perubahan mekanisme Dana BOS yang tertuang dalam PMK Nomor 9/PMK.07/2020, kini sekolah bisa langsung menerima Dana BOS lewat rekening sekolah. Penggunaannya pun makin fleksibel, terutama untuk menyejahterakan guru honorer.

Pemanfaatan Dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang tadinya maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta, kini maksimal menjadi 50%. Sedangkan alokasi dana untuk buku maupun pembelian alat multimedia tidak ada pembatasan alokasi minimal maupun maksimal.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan akan ada peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads