"Untuk setiap divisi atau departemen, jumlah karyawan yang masuk bekerja di area kampus UMN diatur sesuai dengan kebutuhan kerja dengan jumlah minimum 2 orang dan harus dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala mirip Covid-19," jelas Ninok dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Ninok menambahkan, pengaturan karyawan yang masuk kerja diatur secara bergantian oleh pimpinan unit (Kaprodi atau Manager) masing-masing. Hal tersebut termaktub dalam SK Rektor No.078/SK-R/III/2020 tentang Ketentuan Pengaturan Kerja dalam Kondisi Khusus Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah disebarkan pada Minggu (15/3).
Lebih lanjut, Wakil Rektor II UMN Andrey Andoko menerangkan karyawan yang tidak masuk kerja di area UMN tetap bekerja di rumah.
"Karyawan yang tidak masuk kerja di area kampus UMN tetap menjalankan kewajibannya dengan bekerja dari rumah (Work From Home) dan tidak menggunakannya sebagai hari libur," terang Andrey.
Ia mengatakan bahwa UMN menerapkan aktivitas dengan interaksi langsung minimal baik antar karyawan maupun dengan mahasiswa dan tidak dalam status libur.
"Segala kegiatan akademik, seperti ujian, kuliah, bimbingan akademik, bimbingan skripsi/magang, pelatihan dan kegiatan lain, masih tetap berlangsung, namun secara daring (dalam jaringan/online) sehingga tidak perlu datang ke kampus," kata Andrey.
Dengan diberlakukannya SK ini, UMN mengimbau seluruh karyawan untuk menunda pertemuan atau rapat dengan tamu. Bila tidak mungkin ditunda, dapat menggunakan video conference dan bila harus hadir di kampus, harus melalui prosedur yang berlaku.
UMN juga mengimbau seluruh karyawan agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan melakukan 'social distance' guna mencegah penularan Covid-19.
"Kami imbau seluruh karyawan UMN agar melakukan 'social distance' dengan menghindari pertemuan yang dihadiri oleh banyak orang atau pergi ke area publik (keramaian) yang berpotensi tertular Covid-19, dan acara lain yang tidak mendesak," tutup Andrey.
(prf/ega)