Pemerintah menyarankan bekerja di rumah hingga meliburkan sekolah di tengah virus Corona pandemik. Namun, aktivitas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tetap berlangsung.
"Sampai dengan hari ini kami belum mendapat arahan dari pimpinan mengenai sidang ditunda. Tapi sementara ini, menurut sekretaris MA (Mahkamah Agung), pelayanan publik tetap berjalan," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana kepada detikcom, Senin (16/3/2020).
Menurut Wasdi, persidangan tak bisa dilakukan penundaan. Sebab, kata dia, persidangan dengan perkara pidana terbentur masalah waktu penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya (kalau sidang ditunda) kemungkinan tidak bisa. Terutama perkara pidana. Kami dikejar waktu penahanannya," tuturnya.
Sementara untuk sidang perdata, sambung Wasdi, bisa dilakukan melalui online. PN Bandung sendiri sudah menerapkan sistem persidangan online berupa e-court.
"Kalau sidang perdata yang baru tahap jawab menjawab, mungkin bisa melalui e-court," kata Wasdi.
Baca juga: Imbas Corona, UNBK SMK di Jabar Ditunda |
Tonton juga Hadapi Pandemi Virus Corona, Anies: Libur Jangan Bepergian :