Antisipasi penyebaran virus Corona, Disdik Kabupaten Sukabumi mengeluarkan edaran agar pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan di rumah mulai 16 Maret hingga 29 Maret. Sedangkan tenaga pendidik atau guru tetap beraktivitas seperti biasa di sekolah.
Berdasarkan surat dengan Nomor : 420/1920/Sekret tertulis bahwa kebijakan itu berdasar kepada keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat.
Beberapa poin di antaranya dalam surat edaran tersebut antara lain :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020.
2. Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana angka 1, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19.
3. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan;
4. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan Iain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19)
5. Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana angka 1 di setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
6. Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia;
7. Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar, studi wisata, berkemah, lomba-lomba dan kegiatan sejenis lainnya).
8. Dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat dan mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa barat nomor 400/26IHUKHAM Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavims Disease19 (COVID-19) baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Sukabumi Khusyairin membenarkan soal edaran itu. Ia menegaskan meskipun murid dirumahkan, namun guru tetap kerja.
"Bukan libur, tapi murid belajar di rumah guru tetap masuk, tetap belajar di rumah lalu dipandu sama guru di sekolah. Anak-anak belajar diberi tugas oleh guru, bisa lewat SMS, telepon atau WA misalnya tugasnya apa selama di rumah," kata Khusyairin.
Adanya kebijakan pemerintah tersebut, Khusyairin berharap momen waspada Corona itu bisa mengurangi interaksi murid dengan banyak orang. "Jangan sampai dikasih libur malah dipakai liburan oleh ortunya. Justru edaran ini anak-anak dicegah untuk berinteraksi langsung dengan banyak orang," tutur Khusyairin.
Tangkal Corona, Apakah Masker Sangat Berguna?: