Menyusul status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait Virus Corona atau Covid-19, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo memberikan panduan pelaksanaan kegiatan ibadah. Beberapa yang diatur ialah terkait salat Jumat dan kebaktian gereja.
Kepala Kantor Kemenag Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan agar takmir masjid meminimalkan jumlah jemaah salat Jumat. Hal itu juga berlaku untuk kebaktian gereja.
"Kegiatan salat Jumat, kebaktian gereja dan sebagainya diatur sebisa mungkin agar melibatkan sedikit jemaah. Durasi waktu juga sebisa mungkin lebih singkat, khotbah dipersingkat," kata Musta'in, Sabtu (14/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag juga terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kevikepan dan ormas-ormas keagamaan agar membantu menyosialisasikan imbauan tersebut.