Pemkot Bekasi meliburkan acara mingguan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day untuk sementara waktu. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona COVID-19.
Keputusan diliburkannya car free day tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 842.3/02/DINASLH tanggal 14 Maret 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Berdasarkan pertimbangan kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (COVID-19), pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Kota Bekasi untuk sementara ditiadakan," bunyi dari surat edaran tersebut seperti yang dilihat detikcom, Sabtu (14/3/2020).
Car free day Kota Bekasi biasanya diselenggarakan di Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Boulevard Summarecon. Namun acara itu akan ditiadakan mulai besok, Minggu (15/3), hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Solo KLB Virus Corona, Car Free Day Disetop |
Kebijakan ini diterapkan menyikapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019.
Sebelumnya, kota lain memutuskan meniadakan sementara car free day di wilayah masing-masing, di antaranya Semarang, Solo, Klaten, Purwokerto, Jakarta, Surabaya, dan Bogor.
Baca juga: Solo KLB Virus Corona, Car Free Day Disetop |