Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Presien Ma'ruf Amin menyebut hal ini berdampak pada APBN.
"Ya pasti putusan ini berdampak, pada pengalokasian APBN yang memang sudah dibagi untuk semua sektor termasuk BPJS, itu sudah dianggarkan," ujar Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Ma'ruf menilai, ini membuat pemerintah perlu kembali melakukan perbaikan dan penyesuaian. Perbaikan atau pembahasan ulang ini dimaksud untuk menanggulangi masalah BPJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya putusan ini tentu akan mempengaruhi alokasi, sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS," kata Ma'ruf.
Baca juga: Setelah Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik |
Meski begitu, Ma'ruf menyebut pelayanan yang diberikan ke masyarakat tetap baik.
"Tapi pemerintah bertekad untuk pelayanannya agar tetap baik, ya akan berusahalah menangani permasalahan ini nantinya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.
Simak Video "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan"
(dwia/asp)