Serli Herawati tetap divonis meski keberadaannya masih belum diketahui usai kabur. Dalam putusannya, majelis hakim menyinggung soal kaburnya Serli.
Hal itu sesuai dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat sidang putusan yang digelar pada Selasa (3/3). Sidang dipimpin hakim ketua Sontan Merauke Sinaga dengan dua anggotanya Muhammad Razzad dan Suwanto.
Dalam putusannya yang tertera di laman SIPP PN Bandung, hakim memvonis Serli dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Serli terbukti bersalah melakukan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga menyinggung kaburnya Serli. Dalam putusannya, hakim meminta Serli tetap ditahan dan dikurangi selama menjalani penjara kecuali saat kabur.
"Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali sejak terdakwa melarikan diri tidak diperhitungkan," kata hakim dalam website SIPP PN Kota Bandung yang dilihat detikcom, Jumat (13/3/2020).
Selain menghukum pidana penjara, barang bukti hasil pencurian Serli berupa satu buah tas, buku pelajaran, uang Rp 110 ribu dan ponsel dikembalikan kepada saksi atau korban.
Serli merupakan tahanan Rutan Perempuan Bandung. Dia kabur pada Kamis (27/2) lalu. Saat itu, Serli kabur saat hendak menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan.
Perempuan berkacamata itu kabur dengan cara menyelinap saat pengawal tahanan menggiring Serli dan belasan tahanan lain menuju sel PN Bandung.
(dir/bbn)