Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana (28). Selain itu, Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman dengan pidana serupa.
Berdasarkan berita yang dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2020), berikut daftar prajurit TNI yang dihukum karena menjual amunisi ke separatis KKB:
1. Pratu Demisia Arista Tefbana.
Demisia yang juga anggota Kodim Mimika terbukti menjual amunisi dan senjata api ke KKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sersan Dua Wahyu Insyafiadi.
Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
3. Prajurit Satu Okto Maure
Dihukum 15 tahun penjara
4. Prajurit Satu Elias K. Waromi
Dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro menyatakan Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge yang dikenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis. Amunisi itu dibeli seharga Rp 100 ribu per butir sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekan-nya dengan alasan untuk berburu. Hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya.