Polisi menetapkan 8 orang dari Suku Lama Tokan sebagai tersangka terkait bentrokan antarsuku di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi belum menemukan provokator karena diduga spontan lantaran masalah pohon kelapa yang ditanam melewati batas.
"Sementara belum ada ketemu (provokator)," kata Kapolres Flores Kapolres Flores Timur AKBP Deny Abraham saat dihubungi detikcom, Kamis (12/3/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Deny, bentrokan itu berawal dan masalah tanah. Yakni, Suku Lama Tokan meminta Suku Kwaelaga mencabut pohon kelapa yang ditanam melewati batas. Lokasi itu berjarak 10-15 km dari desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari itu tanggal 5 (Maret) mereka ketemu di lokasi, sempat terjadi dulu perdebatan, Suku Lama Tokan meminta pada 5 orang Suku Kwaelaga ini untuk mencabut pohon kepala yang mereka sudah tanam lewat batas, dari Suku Kwaelaga tapi tidak mau cabut, mereka sampaikan 'silakan kalau mau cabut silakan, dari kami sendiri tidak mau menyuruh dan kami tidak mau cabut'," ujarnya.