Pria berinisial J (23) yang bekerja sebagai buruh bangunan tega mencabuli anak di bawah umur dengan inisial L (12). Polisi mengatakan pencabulan dilakukan di dua tempat.
"Di kos sepupunya dilakukan sebanyak dua kali, lalu berpindah lagi di kos pelaku sebanyak dua kali. Perbuatannya dilakukan dengan mengiming-imingi korban jika pelaku akan bertanggung jawab (pada hari yang sama)," jelas Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiono, Rabu (11/3/2020).
Pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (5/3) lalu di kamar kos milik sepupu pelaku dan kamar kos pelaku di Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka J dan korban memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, J mengaku kepada polisi tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur. "Pelaku tidak tahu kalau di bawah umur karena korban juga sudah putus sekolah," katanya.
Perbuatan bejat J baru terungkap setelah korban dinterogasi tantenya karena pada Kamis (5/3) malam tidak pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Tantenya tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku diamankan kemarin, sementara kejadiannya 5 Maret," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk :