Tim Advokasi soal 2 Terdakwa Teror Novel Segera Sidang: Harus Dipantau Ketat!

Tim Advokasi soal 2 Terdakwa Teror Novel Segera Sidang: Harus Dipantau Ketat!

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 14:30 WIB
Novel Baswedan tiba di rumah.
Novel Baswedan (Indra Komara/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pekan depan. Tim Advokasi Novel Baswedan mengajak semua pihak mengawal persidangan perkara tersebut.

"Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan harus dipantau secara ketat. Pemantauan baik oleh Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komnas HAM, media, dan juga masyarakat," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Adapun 2 terdakwa ialah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. Berkas itu dilimpahkan ke PN Jakut hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Alghiffari menilai banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus itu hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Ia menyebut Kejaksaan Tinggi DKI cenderung tertutup dengan korban dan tim pengacara terkait prapenuntutan.

"Kejaksaan Tinggi DKI bahkan sangat tertutup dengan korban dan Tim Advokasi Novel Baswedan. Prapenuntutan dikebut, seakan kejaksaan hanya sebagai tukang pos kepolisian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan penuntasan kasus ini menjadi pertaruhan citra kepolisian yang dikotori oleh oknum yang terlibat dalam kasus ini. Alghiffari berharap kasus tersebut bisa diungkap tuntas hingga ditemukan aktor intelektual dibalik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Kita berharap kasus ini tidak seperti kasus Munir yang berhenti hanya sampai eksekutor lapangan. Sementara aktor intelektual masih bebas tidak tersentuh hukum," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Salim Baswedan dari Kejaksaan. Sidang pertama perkara ini akan dilakukan pada Kamis (19/3).

"Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis, tanggal 19 Maret 2020," ujar humas PN Jakut, Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).

Nantinya sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Djuyamto dengan anggota majelis Taufan Mandala dan Agus Darmawanta, serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.

Dalam berkas perkara, disebutkan terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan. Di antaranya Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Polisi sebelumnya menyerahkan dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Selain menyerahkan tersangka, polisi menyerahkan barang bukti perkara.

Berdasarkan keterangan pers Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pihaknya menerima penyerahan kedua tersangka pada Selasa (25/2). Pelimpahan kedua tersangka diterima pada pukul 13.35 WIB.

Dalam kasus ini, diketahui Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya merupakan anggota Polri.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020," kata Nirwan.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads