"Yang kita serahkan sekitar 129," kata kuasa hukum Nurhadi cs, Hartanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/3/2020).
Dia mengatakan bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen seperti bukti transfer uang, bukti jual-beli mobil, hingga bukti jual-beli rumah yang dilakukan oleh kliennya. Dia menyebut bukti itu untuk memperkuat bahwa perkara Nurhadi cs merupakan perkara perdata.
"Semuanya tertulis, perjanjiannya juga ada semua. Satu lagi soal pinjam uang, sudah ada sekitar beberapa kali, kemudian sudah dikembalikan," ujarnya.
"Semuanya kita ajukan, dan kita mau menyampaikan bahwa itu perkara perdata murni," imbuh Hartanto.
Selain penyerahan bukti, sidang hari ini juga akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Nurhadi cs. Rencananya ada dua orang ahli yang dihadirkan untuk memperkuat permohonan mereka.
Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3).
KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:
(abw/asp)