Lima pelajar yang gerayangi siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan sebagai tersangka. Pemprov Sulut melakukan pendampingan ke korban dan pelaku.
"Berdasarkan data yang disampaikan ke Pemprov, kami akan lakukan pendampingan bukan hanya kepada korban tapi juga pada pelaku. Karena pelakunya juga masih usia anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemprov Sulut Mieke Pangkong, Rabu (11/3/2020).
Pendampingan itu akan dilakukan hari ini di Polsek Bolaang. Rencananya keluarga korban dan pelaku akan dihadirkan, termasuk para pelaku dan korban.
Pemprov Sulut juga akan berangkat bersama Depiti Perlindungan Anak Kemen PPPA. Pendampingan ini akan memberikan edukasi.
"Semua pihak jadi dari Kapolres dari pemerintah kabupaten, apakah Bupati, Wabup tentu pihak sekolah dan korban pelaku tentu dihadirkan juga orang tua dari korban pelaku. Kita mengimbau supaya pihak sekolah juga harus melihat dan mengawas anak-anak pengawasan tentu lebih ketat terhadap anak-anak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video Kata Psikolog Soal Siswi di Sulsel Dilecehkan Beramai-ramai:
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan lima pelajar yang melecehkan seorang siswa di Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari hasil pemeriksaan para pelaku dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka lima-limanya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3).
Dari kelima pelajar, ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.