Aksi GejayanMemanggilLagi Tolak Omnibus Law, Mahfud: Peristiwa Biasa Saja

Aksi GejayanMemanggilLagi Tolak Omnibus Law, Mahfud: Peristiwa Biasa Saja

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 20:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud Md (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Aksi massa bertajuk 'Gejayan Memanggil Lagi' kembali hadir di Simpang Tiga Gejayan, Yogyakarta, guna menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara terkait aksi massa tersebut.

Mahfud, yang mengaku pada aksi Gejayan pertama dirinya masih berada di Yogyakarta dan ada di tengah arus massa, berujar aksi unjuk rasa hari ini di Gejayan adalah bagian dari penyampaian aspirasi publik ke pemerintah.

"Soal Gejayan itu menurut saya itu bagian dari aspirasi. Di Gejayan pertama, saya kan masih di Jogja juga nonton dan ada di tengah arus (massa). Bagi saya tidak apa-apa juga," kata Mahfud ditemui di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud juga mengingatkan bahwa sistem pemerintahan yang terjadi saat ini di Indonesia, salah satunya, disebabkan oleh peristiwa-peristiwa seperti di Gejayan. Untuk itu, lanjut Mahfud, dia mengatakan peristiwa hari ini di Gejayan sebagai hal yang biasa saja.

"Oleh sebab itu, peristiwa di Gejayan itu peristiwa yang biasa saja, tidak ada yang luar biasa," katanya.

ADVERTISEMENT

"Silakan mau demo, unjuk rasa, dialog dengan pemerintah, itu satu hal yang dilindungi oleh pemerintah. Jadi bagi saya itu bagus-bagus saja, tidak apa-apa," sambung Mahfud.

Seperti diketahui, Ada enam tuntutan utama yang menjadi dasar dalam aksi #GejayanMemanggilLagi di simpang tiga Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini. Yang paling utama yakni menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap sangat merugikan.

Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Kontra Tirano menjelaskan Omnibus Law adalah produk hukum yang familiar di negara dengan tata hukum Anglo-Amerika. Tujuannya untuk melakukan "sapu bersih" atas masalah-masalah yang timbul.

Berikut 6 poin yang diserukan dalam aksi ini:


1. Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian).

2. Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga

3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.

4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.

5. Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner

6. Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads