Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita.
"Mengenyampingkan dan menolak eksepsi penasehat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani untuk seluruhnya," kata JPU Sigit Hendradi saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Menurut JPU, dakwaan terhadap Nikita sudah secara hukum. Dia meminta proses sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meneruskan proses persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi," ucap Sigit.
Simak Dulu Video "Pengacara Nikita Mirzani Minta Dipo Latief Dijemput Paksa ke Pengadilan"
JPU juga menyebut eksepsi yang disampaikan Nikita pada sidang sebelumnya lebih banyak berisi curhat. Eksepsi Nikita dinilai tidak menyangkut materi eksepsi yang diatur dalam KUHP.
"Bahwa materi nota keberatan tersebut sangat jelas di luar lingkup eksepsi. Uraikan pada nota keberatan terdakwa lebih pada curahan hati perjalanan hidup terdakwa, bukan menyangkut materi eksepsi yang telah diatur dalam KUHP," kita dia.
Pada sidang sebelumnya, Nikita telah membacakan nota keberatan. Nikita menyebut permasalahan dengan Dipo Latief hanya masalah rumah tangga dan meminta hakim menolak dakwaan JPU.
"Permasalahan saya dengan Dipo adalah permasalahan rumah tangga biasa yang terjadi pada perselisihan," ucap Nikita.
"Untuk itu saya mohon majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," imbuhnya.
Nikita didakwa melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Dalam dakwaannya, Nikita disebut memukul Ahmad Dopoditiro aliat Dipo Latief hingga berdarah pada Juli 2018. Nikita juga melempar asbak kepada korban.