Polisi telah menangkap pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi MTs di Tanjungbalai, Sumut. Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (9/3/2020).
Tersangka masih berusia 16 tahun. Yudha mengatakan tersangka merupakan paman korban dalam silsilah keluarga.
"Tersangka paman korban," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
Simak Juga Video "Maafkan Pelaku Ancam Bunuh-Perkosa, Syifa Hadju Cabut Laporan Polisi"
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, mayat dalam kondisi tanpa celana dan ada bekas luka di tubuh mayat.
Polisi kemudian menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pada Minggu (8/3). Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut sebelum melakukan penetapan tersangka.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini