Hakim Ini Keberatan Koruptor Rp 477 Miliar Hanya Dihukum 2 Tahun Bui

Hakim Ini Keberatan Koruptor Rp 477 Miliar Hanya Dihukum 2 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 14:34 WIB
Hening Tyastanto
Foto: Hening Tyastanto (dok.pt dki)
Jakarta -

Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara karena korupsi Rp 477 miliar. Namun seorang hakim menolak dan keberatan Khairil Wahyuni hanya dihukum 2 tahun penjara. Siapa dia?

Vonis Khairil itu diketok oleh PN Jakpus, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung (MA). Nah, dari 13 hakim (5 hakim tingkat pertama-5 hakim tingkat banding dan 3 hakim tingkat kasasi), hanya satu hakim yang tidak setuju dengan hukuman 2 tahun penjara itu. Yaitu hakim ad hoc tingkat banding Hening Tyastanto.

"Hakim Hening Tyastanto tidak sependapat dengan dengan hasil musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding yang menguatkan putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama sekedar mengenai lamanya pemidanaan. Hakim anggota majelis 4 berpendapat bahwa dampak kerugian dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Khairil Wahyuni terhadap PT PLN Batubara dan kepada PT PLN sangat besar, karenanya hukuman pidana dua tahun yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu rendah dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak mengandung efek penjeraan bagi penyelenggara negara dan karena itu, Hakim Anggota Majelis-4 berpendapat bahwa lamanya pemidanaan Terdakwa harus ditambah," demikian bunyi putusan banding yang dikutip detikcom, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim Hening, terdapat sejumlah kesalahan yang sangat mendasar. Pertama, Khairil Wahyuni menunjuk PT Tansri Madijid Energy (TME) yang baru berdiri untuk membebaskan 112 bidang area batubara. Kedua, PT TME memalsukan dokumen tetapi Khairil Wahyuni menerima begitu saja tanpa terlebih dahulu mengecek ke lapangan. Akibatnya, pasokan batubara ke 24 PLTU milik PLN menjadi terhambat.

Ketiga, Khairil Wahyuni melakukan pembayaran sebanyak tiga kali via Direktur Keuangan dengan total Rp 447 miliar.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa telah merugikan PT PLN. Target keamanan pasokan batubara sebesar 20 persen dengan mendirikan PT PLN Batubara tidak tercapai," ujar Hening.

Namun suara Hening kalah. Mau tidak mau, ia harus mengakui suara mayoritas dan Khairi Wahyuni hanya dihukum 2 tahun penjara.

Lalu bagaimana dengan uang Rp 477 miliar yang menguap itu? Kokos mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cash. Di kasus ini, Kokos yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakpus itu dihukum 4 tahun penjara.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads