Artis Jennifer Dunn-Irwansyah Akan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Wawan

Artis Jennifer Dunn-Irwansyah Akan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Wawan

Zunita Putri - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 09:24 WIB
Jennifer Dunn
Foto: Jennifer Dunn di sidang kasus narkoba (Desi/detikHOT)
Jakarta -

Sejumlah artis hari ini dipanggil jaksa KPK terkait perkara kasus suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka akan menjadi saksi dalam sidang Wawan yang digelar di PN Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK Roy Riady mengatakan pihaknya memanggil 9 saksi yang terdiri dari lima artis dan empat saksi lainnya yang bukan artis. Mereka adalah Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Mawaddah, Ama Liko Nicolaus, Renny Yuliana, Laura Indriani, dan juga Yessica Devis.

"Ya mereka dipanggil, tapi belum tahu yang akan datang di persidangan siapa saja," ujar jaksa KPK Roy kepada wartawan, Senin (9/3/2020).


Roy tidak menjelaskan rinci peran mereka dalam perkara Wawan. Dia hanya menyebut saksi Laura Indriayani adalah staf Wawan.

"Saksi Laura staf Wawan yang memberikan mobil ke artis-artis," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 M dari Wawan Selama Jadi Wagub Banten:


Sebelumnya, jaksa KPK mengungkap mobil milik Wawan diberikan kepada sejumlah artis. Salah satunya artis Catherine Wilson diberi mobil Nissan Elgrand oleh Wawan.

Dalam surat dakwaan Wawan, Nissan Elgrand 2.5 WD keluaran 2008 warna abu muda metalik dengan nomor polisi B-1387-SKB dibeli Wawan seharga Rp 650 juta. Namun ada kekurangan pembayaran yang dicicil oleh Wawan. Mobil Nissan Elgrand itu lantas dibaliknamakan ke Catherine Wilson dan Selvia sebagai kakak Catherine Wilson.

Ada pula pada Januari 2012, Wawan membeli Honda CR-V seharga Rp 383 juta. Mobil itu diberikan Wawan kepada penyanyi bernama Rebecca Soejatie Reijman.


Selain itu, ada selebriti lain bernama Reny Yuliana yang disebut jaksa mendapatkan mobil dari Wawan, yaitu Mercedes-Benz tipe C200 K AT. Mobil itu awalnya dibeli Wawan seharga Rp 575 juta untuk Agus Puji Raharjo, yang saat itu tercatat sebagai anggota DPRD Banten.

Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT BPP. Dia didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman 2 dari 2
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads