Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ada sejumlah tenaga kerja asing (TKA) China yang sempat dikarantina terkait virus Corona COVID-19. Mereka telah dikarantina 14 hari sebelum diperbolehkan kembali bekerja.
"Sebagai contoh beberapa perusahaan tambang yang berada di Maluku Utara, itu juga mempekerjakan pekerja-pekerja asing dan pekerja asing itu berasal dari daerah yang memang kita yakini transmisi dari orang ke orang sangat besar. Konkretnya, beberapa pekerja dari China, kita tahu beberapa saat yang lalu, mereka libur kerja dan pulang ke kampungnya. Sekarang libur sudah selesai, mereka kembali sebelum penerbangan ditutup. Maka prosedurnya tetap dilakukan kekarantinaan," kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Achmad mengatakan proses karantina ini dilakukan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan perusahaan tempat TKA China itu bekerja. Kegiatan ini kemudian dilaporkan ke Kemenkes secara berkala.
"Dan ini dilaksanakan oleh wilayah dengan bekerja sama dengan perusahaannya. Yang standar dilakukan adalah memisahkan mereka dari kelompok yang lain untuk diobservasi selama 14 hari yang sarananya disiapkan oleh perusahaan, kemudian kegiatan pemantauan harian status kesehatan dilaksanakan oleh dinkes setempat," ujar dia.
"Kegiatan ini dilaporkan ke Kemenkes sebagai unit yang menampung semuanya. Ini dijalankan baik yang di logma, pabrik semen di Aceh, ada 28 orang sekitar awal Februari sudah kita lakukan karantina wilayah, selama 14 hari dan sampai 14 hari kemudian hasilnya negatif. Mereka baru bekerja boleh lagi," sambung dia.
Achmad mengatakan pemerintah sudah membuat protokol kekarantinaan dalam penanganan virus Corona. Dia berharap seluruh stakeholder terkait dapat menjalankan protokol tersebut secara baik.
"Kemudian protokol tentang kekarantinaan, baik kekarantinaan yang dilaksanakan pusat pada pintu gerbang masuk negara, baik itu pintu gerbang masuk dari penerbangan, dari pelabuhan, maupun pintu gerbang masuk dari pos lintas batas darat. Karena tiga-tiganya ada di Indonesia, jalur penerbangan, jalur laut, dan jalur darat untuk masuk ke Indonesia ada. Juga kekarantinaan yang harus dilaksanakan wilayah. Jadi kekarantinaan itu bukan hanya tanggung jawab pusat, tapi juga tanggung jawab daerah," ujar dia.