Sidang perdana gugatan pasangan bakal calon independen di Pilkada Purworejo 2020, Slamet Riyanto dan Suyanto mulai disidangkan Bawaslu. Slamet-Suyanto menggugat KPU karena berkas dukungannya ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sidang perdana gugatan yang dipimpin Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq itu berlangsung di ruang sidang Nur Hadi kantor Bawaslu Purworejo sore ini. Sidang sempat diskors selama dua jam untuk memperbaiki berkas pemohon.
"Intinya kami meminta agar KPU membatalkan Berita Acara tersebut dan menyatakan pemohon memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam Pilkada Purworejo 2020, karena ada miss komunikasi sehingga menurut kami KPU tidak bekerja sesuai prosedur," kata penasihat hukum Slamet-Suyanto, Yunus saat ditemui detikcom usai sidang di kantor Bawaslu Purworejo, Jl Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut Yunus juga mempersoalkan ketidakhadiran saksi dari kliennya saat proses verifikasi KPU dilakukan. Selain itu, dia juga mempermasalahkan pengumuman lolos tidaknya bakal paslon yang tidak sesuai jadwal.
Namun, pihak KPU Purworejo menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Selain itu, mengacu pada syarat jumlah dukungan pasangan Slamet dan Suyanto juga tidak memenuhi syarat.
"Bahwa tidak benar dalil pemohon yang menganggap kami selaku termohon melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian pemohon untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020," kata Ketua KPU Purworejo Dulrohim.
Diketahui perolehan kedua paslon tersebut yang diunggah di Silon KPU adalah 46.614 dukungan. Kemudian jumlah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 4.412.
Namun saat dihitung manual, jumlah dukungan yang diserahkan paslon Slamet-Suyanto mencapai 47.770. Dari jumlah tersebut 5.535 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dilihat dari jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), kedua paslon itu hanya mengantongi 42.202 suara, padahal syarat minimal untuk maju independen di Purworejo adalah 46.096. Pihak KPU pun berkeyakinan untuk tidak mengubah keputusan menolak paslon tersebut.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya atau jika Bawaslu memiliki pendapat yang berbeda mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Dulrohim.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim sempat menawarkan kedua belah pihak agar bisa menempuh jalur musyawarah. Namun tawaran tersebut ditolak kedua belah pihak. Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan saksi dari kedua belah pihak.
(ams/rih)