Sebuah foto karcis parkir Rp 10 ribu/mobil di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ramai diperbincangkan warganet. Karcis parkir yang disebut dipungut juru parkir (jukir) depan Gedung Balai Kencana 45, Jalan Ratulangi, tersebut dibenarkan PD Parkir Makassar.
Direktur Operasional PD Parkir Makassar Susuman Halim, menyebutkan karcis parkir tersebut bersifat insidentil dan diberlakukan di daerah-daerah tertentu yang sering menjadi biang kemacetan.
"Penerapan karcis insidentil ini dalam rangka pengendalian para jukir, faktanya sebelum pemberlakuan ini para jukir sudah memungut Rp10 ribu/mobil dan Rp5 ribu/motor," ujar Susuman, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah lokasi di Makassar yang diberlakukan tarif parkir insidentil, seperti di pelataran dan tepi jalan depan lokasi pesta resepsi pernikahan, seperti depan Gedung IMMIM Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Rungtono di Jalan Bawakaraeng, Gedung Bambudent di Jalan Gunung Latimojong, dan Gedung Upperhills Jalan Metro Tanjung Gowa.
Mantan Anggota DPRD Makassar ini yang akrab disapa Sugali menambahkan, uji petik penerapan tarif parkir insidentil nantinya akan disampaikan ke Dewan Pengawas PD Parkir untuk mendapat persetujuan resmi.
"Kami tidak lupa ingatkan, agar tidak memberi uang parkir pada jukir liar, yang tidak memberikan karcis, menggunakan rompi, dan tanda pengenal resmi yang kami keluarkan," pungkas Sugali.
(mna/jbr)