Polisi di Dairi Sumut Dipecat karena Konsumsi Narkoba

Polisi di Dairi Sumut Dipecat karena Konsumsi Narkoba

Datuk Haris - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 15:55 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi narkoba (Foto: Mindra Purnomo/detikcom)
Medan -

Seorang polisi di Polres Dairi Sumatera Utara dipecat. Dia diberhentikan dengan tidak dengan hormat karena kasus narkoba dan indisipliner.

"Iya betul. Dipecat karena indisipliner (tidak masuk kerja) dan juga terkait pengguna narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh, Kamis (5/3/2020).

Donni menyebut anggota yang dipecat itu adalah Brigadir Arnold Yusuf Sihombing. Saat prosesi upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), yang bersangkutan tidak menghadirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipecat berdasarkan keputusan Kapolda," tuturnya.

Brigadir Arnold Yusuf Sihombing dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

ADVERTISEMENT

Namun, Donni tak menjelaskan detail kapan Arnold diamankan terkait narkoba. Dia juga belum menjelaskan apakah Arnold juga diproses secara pidana atau tidak.

Tonton video Polisi Tangkap Tiga Kurir Sabu Sindikat Internasional di Makassar:

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads