Polres Majalengka berhasil menangkap pengedar uang palsu (upal) bersenjata airsoft gun. Pelaku berinisial JS itu diduga mengedar upal bermodus menjadi dukun pengganda uang.
"Uang palsu ini diduga digunakan untuk praktik dukun pengganda uang," kata Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (5/3/2020).
Bismo mengatakan penangkapan pelaku pengedar upal berasal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli upal. Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku JS di kediaman teman wanitanya, di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (27/2) lalu.
"Tersangka ini membeli uang kertas palsu pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan. Kita amankan upal pecahan 100 ribuan sebanyak 704 lembar yang disimpan di tas tersangka. Amankan sepucuk senjata airsoft gun dan alat perdukunan," kata Bismo.
Bismo mengatakan alat praktik perdukunan diamankan setelah polisi menggeledah kediaman pelaku. Dari hasil pemeriksaan, Bismo menyebut pelaku mengaku membeli upal berjumlah ratusan lembar itu dengan harga Rp 5 juta pada seorang warga Kabupaten Indramayu, Jabar.
"Airsoft gun ini katanya untuk menjaga diri. Sejauh ini ada dua orang yang menjadi korban praktik penggandaan uang, kerugiannya sekitar Rp 50 juta," ucap Bismo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menyebutkan pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tonton juga Warga Negara Kamerun Otak Penipuan Bermodus Pengganda Uang Dolar :