Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku menerima informasi Kepala bagian Perlengkapan Kemenpora Sinyo soal keluhan sangu naik haji. Dia menyinggung soal tidak ada bantuan uang sangu naik haji dari Kemenpora.
"Kalau dari Sinyo itu yang terakhir keluhan, Pak Sinyo kepada saya bahwa untuk rencana naik haji 2019 itu kok nggak ada bantuan kontribusi dari kantor," kata Gatot saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Gatot mengatakan, Sinyo menyampaikan keluhan bantuan sangu naik haji mendengar dari Agus Prayitno selaku Kepala Bagian TU Kemenpora. Sedangkan Agus menerima keluhan itu berasal dari Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Agus itu menyampaikan keluhan Pak Imam kepada Pak Sinyo," jelas dia.
Atas keterangan itu, Imam yang duduk di kursi terdakwa membantah. Imam mengatakan bisa berangkat haji bersama keluarga menunggu 7 tahun. Imam mengaku tidak menggunakan jalur menteri untuk berangkat haji.
"Bapak sangat baik sekali, saking baiknya soal haji saya yang sudah 7 tahun saya mengantre, Pak, itu pakai haji jalur umum, bukan ranah menteri sebenarnya, kalau menteri bisa jalur khusus," ucap Imam.
Menurut Imam, Gatot tidak usah menodai masalah berangkat haji bersama keluarganya. Dia juga membantah meminta sangu haji di Kemenpora.
"Saya lakukan dengan istri berhaji itu ngantre 7 tahun dan kemudian bapak memberikan kesaksian di BAP ini seakan-akan saya minta sangu, tidak, Bapak. Tolong jangan nodai masalah haji karena saya di situ betul-betul haji dengan istri yang sudah menunggu 7 tahun," jelas Imam.
Soal keterangan haji itu, Imam meminta Agus dan Sinyo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini karena mengganggu batinnya. Ketika berangkat haji sempat ditawari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun ditolaknya.
"Terus terang ini sangat mengganggu batin saya. Saya haji itu bertemu dengan menteri agama, kenapa nggak ikut rombongan menteri-menteri yang di Istana Negara? Saya bilang saya akan menemani ibu saya bersama istri saya," kata Imam saat menirukan menteri agama.
Sidang ini, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.