Jual Lebih Murah dari Pasar Pramuka, Kenapa Penimbun Masker Semarang Diciduk?

Jual Lebih Murah dari Pasar Pramuka, Kenapa Penimbun Masker Semarang Diciduk?

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 19:04 WIB
Jumpa pers kasus penimbunan masker dan antiseptik di Polda Jateng, Rabu (4/3/2020).
Foto: Jumpa pers kasus penimbunan masker dan antiseptik di Polda Jateng. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Terduga penimbun masker di Semarang menjual masker dengan harga sekitar Rp 275 ribu per pak, atau lebih murah dari yang dijual di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Lalu kenapa yang di Semarang ditangkap polisi?

Ada tiga orang yang diamankan dalam kasus penimbunan masker dan antiseptik di Kota Semarang. Ketiganya menjual masker lebih mahal hingga 6 kali lipat dari harga normal yang berkisar di Rp 30-40 ribu.

Sementara itu di Pasar Pramuka disebutkan masker dengan tipe yang sama dijual seharga Rp 300 ribu per pak. Polisi menyebut penindakan di Kota Semarang dilakukan karena ada unsur sengaja menimbun supaya barang menjadi langka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika barang yang seharusnya gampang dicari jadi susah, itu penimbunan. Kalau di luaran banyak, itu bukan menimbun. Ini karena langka maka pemerintah instruksikan menertibkan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, di kantornya, Rabu (4/3/2020).

Hingga saat ini ketiga terduga pelaku masih diperiksa Polda Jateng. Ketiganya yaitu AK dan AU yang menimbun masker, kemudian M yang menimbun antiseptik. Mereka menjual barang lewat online maupun dengan sistem cash on delivery (COD).

ADVERTISEMENT

"Mereka memuat produknya lewat Facebook, tentunya dicantumkan nomor telepon. Dari situ masyarakat yang panik berusaha cari barang yang memang jarang ada di pasaran itu," jelasnya.

Tonton video Penimbun Masker dan Antiseptic di Semarang Dibekuk!:

Dari penelusuran, ketiganya ternyata sempat punya stok 40 kardus besar berisi masing-masing 40 pak masker. Saat diamankan polisi masih tersisa 10 kardus masker atau sudah terjual 30 kardus.

"Mereka jual harga Rp 270 ribu-Rp 275 ribu, harga normal Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Dari 40 kardus tersisa 10 kardus," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna di lokasi yang sama.

Polisi punya waktu 24 jam untuk menentukan status para terduga pelaku tersebut. Jika ditetapkan tersangka mereka bisa dijerat Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

Sementara itu dari pantauan detikcom di Kota Semarang, cukup sulit mencari masker dan antiseptic baik di minimarket, supermarket, ataupun apotek. Dari beberapa keterangan, disebutkan stok habis sejak beberapa hari lalu.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads