Tim Polda Metro Jaya mengamankan 600 ribu masker ilegal dari gudang penimbunan di Neglasari, Kabupaten Tangerang. Ratusan ribu masker itu, disebut polisi, tidak memiliki surat izin edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi menyita total 240 kardus yang berisi 40 kotak masker. Menurutnya, pemilik masker ilegal itu adalah H dan W.
"Dia adalah pemilik dari barang ini yang sebenarnya setelah dilakukan penyelidikan barang ini tidak ada izin edar," kata Yusri kepada wartawan di gudang penyimpanan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yusri menyatakan masker ilegal tersebut terdiri atas beberapa merek. Salah satunya, kata dia, ada masker yang berasal dari Jawa Barat.
"Karena memang di sini ada beberapa merek, seperti yang dari Jawa Barat, dan produk yang tidak memiliki standar," katanya.
Simak Juga Video "Polisi Wanti-wanti Penjual Masker: Jangan Memanfaatkan Situasi!"
Yusri mengatakan hingga saat ini kedua pemilik masker ilegal itu masih berstatus terperiksa. Polisi masih mendalami temuan kasus masker ilegal tersebut.
"Barbuk akan akan kita geser ke Polda untuk didalami. Perkembangannya akan kita kabarkan, karena ini masih pemeriksaan terhadap pemilik dan saksi-saksi, yaitu karyawannya," katanya.