Polisi Tangkap 2 Penimbun Masker dan Antiseptik di Semarang!

Polisi Tangkap 2 Penimbun Masker dan Antiseptik di Semarang!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 10:14 WIB
Polisi tangkap dua penimbun masker dan antiseptik di Semarang, Rabu (4/3/2020).
Foto: Polisi tangkap dua penimbun masker dan antiseptik di Semarang, Rabu (4/3/2020). (Dok Polda Jateng)
Semarang -

Penimbun masker dan antiseptik di Kota Semarang dibekuk polisi. Ada dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Dari informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah AK (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan M (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.

"Pagi ini kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna kepada detikcom, Rabu (4/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pelaku Ari, polisi mengamankan 8 boks dan dua plastik masker beragam merek. Selain itu, polisi juga mengamankan buku tabungan atas nama AK, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan handphone.

Sedangkan dari pelaku M, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Dampak Abu Vulkanik Lebih Berbahaya Daripada Virus Corona"

[Gambas:Video 20detik]



Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi langkanya masker dan antiseptik di Semarang. Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk lewat media sosial.

"Setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi. Iskandar menegaskan akan menelusuri dan menindak tegas jika ada pelaku lain.

"Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," tegasnya.

Kedua penimbun ini dikenakan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads