Penimbun masker dan antiseptik di Kota Semarang dibekuk polisi. Ada dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
Dari informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah AK (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan M (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.
"Pagi ini kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna kepada detikcom, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pelaku Ari, polisi mengamankan 8 boks dan dua plastik masker beragam merek. Selain itu, polisi juga mengamankan buku tabungan atas nama AK, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan handphone.
Sedangkan dari pelaku M, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.
Simak Video "Dampak Abu Vulkanik Lebih Berbahaya Daripada Virus Corona"