Empat orang pencuri duit Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumatera Utara (Sumut) divonis 5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dalam pemberatan.
"Menyatakan terdakwa Indra Haposan Nababan, Niko Demus Sihombing, Niksar Sitorus, dan Musa Hardianto Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," ujar hakim di PN Medan, Senin (2/3/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keempat orang tersebut menikmati uang hasil curian mereka. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4-5 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 363 ayat 1 ke 4-5 KUHP," ucap hakim.
Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan hukuman keempatnya. Salah satunya, pencurian dilakukan saat orang salat asar.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat jam salat asar di mana saat itu umat muslim sedang melakukan ibadah salat," ujar hakim.
Peristiwa raibnya duit Rp 1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, duit Rp 1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.
(jbr/jbr)